ENTITAS NIRLABA
1.
Pengertian Organisasi Nirlaba
Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik publik untuk suatu tujuan yang tidak komersial, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). organisasi nirlaba meliputi keagamaan, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi sukarelawan, serikat buruh.
Menurut PSAK No.45 bahwa organisasi nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggota dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut. (IAI, 2004: 45.1)
Lembaga atau organisasi nirlaba merupakan suatu lembaga atau kumpulan dari beberapa individu yang memiliki tujuan tertentu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan tadi, dalam pelaksanaannya kegiatan yang mereka lakukan tidak berorientasi pada pemupukan laba atau kekayaan semata (Pahala Nainggolan, 2005 : 01). Lembaga nirlaba atau organisasi non profit merupakan salah satu komponen dalam masyarakat yang perannya terasa menjadi penting sejak era reformasi, tanpa disadari dalam kehidupan sehari-hari kini semakin banyak keterlibatan lembaga nirlaba.
1.1 Legalitas
Pendiri minimal terdiri dari 3-5 orang;
Disahkan di hadapan notaris, dibuatkan akta pendirian organisasi menggunakan KTP tiap pendiri yang semuanya wajib hadir saat penandatanganan;
Membuat draft visi, misi, tujuan organisasi, struktur, dll. berkaitan dengan organisasi;
Memiliki NPWP yang prasyaratnya dibawa ke kantor pajak terdekat, langsung jadi dan tanpa biaya. Prasyarat pembuatan NPWP organisasi adalah sebagai berikut:
Fotokopi KTP ketua organisasi;
NPWP ketua organisasi;
Fotokopi akta notaris; Fotokopi surat keterangan domisili (sekretariat) organisasi dari desa atau kelurahan;
Stempel organisasi;
Jika kegiatan organisasi berhubungan dengan politik atau kegiatan berskala nasional, kadang diperlukan legalitas yang lebih seperti didaftarkan di Badan Kesatuan Kebangsaan di kabupaten/kota atau provinsi jika memiliki cabang di kota lain dalam provinsi.
Jenis Organisasi Nirlaba di Indonesia setidaknya terdapat tiga jenis organisasi nirlaba, yaitu:
Yayasan;
Perkumpulan;
Organisasi Kemasyarakatan.
Pendapatan Organisasi Nirlaba
Seperti yang kita ketahui, suatu organisasi nirlaba bekerja untuk mendukung suatu isu atau perihal untuk tujuan sosial yang bersifat tidak komersil, tidak ada unsur mencari laba (moneter) dalam menarik perhatian publik.
Secara umum, masyarakat berpendapat bahwa suatu organisasi nirlaba sudah memiliki sumber dana untuk digunakan membiayai kegiatannya. Banyak organisasi nirlaba hanya memperoleh satu jenis pendapatan saja, yaitu hibah dari organisasi nirlaba donatur. Hal ini beresiko terjadinya kelumpuhan organisasi apabila hibah kegiatan telah selesai digunakan. Oleh karena itu, sumber pendapatan lain organisasi nirlaba dilakukan untuk mendukung keberlangsungan organisasi dalam menjalankan kegiatannya.
2.1 Jenis pendapatan organisasi nirlaba, diantaranya:
2.1.1 Pendapatan dari kegiatan program
Suatu organisasi nirlaba tidak dianjurkan untuk mencari pendapatan dari kegiatan yang dilakukan, hal tersebut dapat menunjukkan bahwa organisasi beroperasi
komersial. Pendapatan organisasi dapat bersumber dari kegiatan organisasi dengan memperhatikan beberapa hal dasar, seperti :
Pendapatan dilakukan untuk keberlangsungan hidup organisasi nirlaba; Hal ini dikarenakan dukungan dana dari para donatur tidak dapat diharapkan terus-menerus. Oleh karena itu, organisasi harus dapat mandiri dalam mengelola kegiatan yang dilakukan
Perluasan pelayanan masyarakat; Dalam upaya memberikan kontribusi melalui kegiatan yang dilakukan oleh suatu organisasi nirlaba, diharapkan dengan adanya sumber pendapatan dari kegiatan yang dilakukan dapat menjangkau lebih banyak cakupan masyarakat sesuai dengan sasaran kegiatan.
Penghargaan atas kinerja yang dilakukan organisasi nirlaba; Jenis kegiatan yang dilakukan organisasi nirlaba yang melibatkan partisipasi masyarakat dan memberikan tanggung jawab untuk pemeliharaan dan operasional dengan pendanaan melalui pengenaaan tarif yang diberlakukan berdasarkan kesepakatan.
Masalah yang sering muncul adalah kurang disiplinnya organisasi dalam mengelola pendapatan sehingga beresiko terhambatnya kegiatan operasional. Pengelolaan pada arus kas masuk dan keluar digunakan untuk mengatur besaran pendapatan dan pengeluaran untuk rencana kegiatan organisasi nirlaba. Pendapatan dari kegiatan program memang lebih mudah didapatkan, namun sangat beresiko terjadinya pergeseran dari kegiatan sosial menjadi kegiaan komersial.
2.1.2. Pendapatan dari donasi/sumbangan (fundraising)
Donasi merupakan pendapatan organisasi yang diperoleh tanpa harus menyajikan suatu balas jasa/produk sebagai pemberian murni dari niat baik dari pemberinya (donatur). Donasi dapat diberikan secara reguler atau hanya sekali, yang dilakukan melalui kegiatan penggalangan dana (fundraising) misalnya melalui kegiatan filantropi.
Filantropi merupakan kegiatan kedermawanan masyarakat dengan memberikan bantuan oleh individu maupun organisasi dan perusahaan. Kegiatan filantropi ini memiliki dua fungsi yaitu sebagai penggalang dana melalui kegaiatan yang membangkitkan kesadaran filantropi dari masyarkat dan sebagai pemanfaat dana yaitu pengelola hasil sumbangan sehingga tepat guna dan memberikan manfaat.
Adapun strategi yang digunakan dalam penggalangan dana filantropi adalah dengan menaikkan isu/berita melalui peliputan kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain itu, dapat melalu direct fundraising atau melalui kerjasama program. Masalah yang muncul dalam besarnya pendapatan yang diterima sehingga budget perencanaan kegiatan tidak dapat dipastikan jumlahnya.
2.1.3. Pendapatan dari hibah (grant)
Hibah diberikan oleh suatu organisasi nirlaba untuk mendukung suatu kegiatan tertentu. Pemberian hibah sangat spesifik mulai dari organisasi pemberi, jenis kegiatan, pelaksanaan hingga konteks kegiatan yang dilakukan. Seperti pembuatan proposal, rincian kegiatan, dan rincian dana yang dibutuhkan. Sehingga dana hibah murni sebagai donor bukan pelaksana suatu kegiatan karena diberikan berikan sesuai proposal yang diajukan. Biasanya jumlah dana yang diberikan lebih besar dibandingkan dengan jenis donasi/sumbangan.
Masalah yang muncul adalah kontinuitas pemberian hibah dan tidak didukungnya kegiatan rutin organisasi oleh dana hibah. Sehingga organisasi nirlaba sulit mendisain program yang akan datang.
2.1.4. Pendapatan dari bunga dan hasil investasi lainnya (capital income)
Merupakan pendapatan yang diperoleh dari suatu modal atau aset organisasi yang tergantung dari besaran jumlah nilai investasi. Pada umumnya, organisasi nirlaba tidak diperkenankan untuk melakukan investasi dengan resiko tinggi karena dana yang diinvestasikan tidak boleh berkurang dan harus meningkat jumlahnya. Sehingga organisasi nirlaba harus lebih berhati-hati/konservatif dalam memperhitungkan resiko dan keuntungan dalam berinvestasi.
2.1.5. Pendapatan dari iuran anggota
Dalam suatu komunitas atau organisasi nirlaba dengan beberapa anggota biasanya mewajibkan anggota untuk memberikan iuran. Besaran iuran disesuaikan dengan kesepakatan bersama atau dapat juga bersifat sukarela. Kesulitan dari pendapatan berbasis iuran anggota ini adalah pada anggotanya sendiri, iuran yang bersifat individual sulit dikumpulkan sulit dikumpulkan apabila sifatnya individual dibandingan dengan keanggotaan yang bersifat profesi atau badan.
2.1.6. Pendapatan dari usaha komersil
Pendapatan langsung dapat diperoleh suatu organisasi nirlaba melalui usaha komersil dengan membentuk unit khusus dalam menangangi atau memiliki saham/kepemilikan badan usaha komersil. Penting untuk diketahui adalah pemisahan pengelolaan unit komersial dengan program organisasi nirlaba. Sehingga kegiatan komersial dapat berjalan tanpa keterlibatan dari organisasi nirlaba dalam operasional harian. Pemisahan ini penting dilakukan untuk menghindarkan kerancuan tentang penggunaan sumber daya organisasi nirlaba.
Permasalahan dari pengelolaan sumber dana yang diperoleh dari usaha komersial adalah permodalan serta pengelolaan usaha. Permodalan terkait dengan besaran dana yang dibutuhkan untuk memulai suatu usaha komersial. Kerapkali penyisihan sebagian dari surplus program tidak dapat dilakukan karena surplus tidak senantiasa terjadi dan bila ada kemungkinan jumlahnya tidak signifikan.
Dengan mengetahui sumber-sumber pendapatan organisasi nirlaba ini, maka kita dapat belajar sekaligus mengevaluasi besaran pendapatan organisasi nirlaba yang kita kelola. Dan melihat peluang untuk mendapatkan pendapatan dari sumber yang lain, sehingga dapat menyokong keberlangsungan organisasi dan menjalankan program kegiatan dengan lebih baik.
3. Pajak bagi Organisasi Nirlaba
Sebagai entitas atau lembaga, maka organisasi nirlaba juga merupakan subjek pajak, seluruh kewajiban subjek pajak harus dilakukan tanpa kecuali. Namun, tidak semua penghasilan yang diperoleh merupakan objek pajak.
Pemerintah RI memerhatikan bahwa badan sosial beroperasi bukan untuk mencari laba, sehingga pendapatan utamanya diklasifikasikan sebagai bukan objek pajak. Tetapi di banyak negara lain, organisasi nirlaba bisa mengajukan organisasinya untuk status bebas pajak. Dengan demikian, mereka akan terbebas dari pajak penghasilan dan jenis pajak lainnya.
4. Akuntansi Organisasi Nirlaba
Menurut PSAK 45, organisasi nirlaba perlu menyusun setidaknya 4 jenis laporan keuangan sebagai berikut:
Laporan posisi keuangan (neraca) pada akhir periode laporan
Laporan aktivitas untuk suatu periode pelaporan
Laporan arus kas untuk suatu periode pelaporan
Dari keempat jenis laporan tersebut, dapat dicermati bahwa laporan keuangan organisasi nirlaba mirip dengan organisasi bisnis, kecuali pada 3 hal utama, yaitu:
Komponen laporan posisi keuangan organisasi nirlaba memiliki beberapa keunikan bila dibandingkan dengan komponen laporan keuangan organisasi bisnis. Hal ini akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
Organisasi nirlaba tidak memiliki laporan laba rugi, namun laporan ini dapat dianalogikan dengan laporan aktivitas. Informasi sentral dalam laporan laba rugi umumnya terletak pada komponen laba atau rugi yang dihasilkan organisasi bisnis dalam satu periode. Sementara itu, informasi sentral dalam laporan aktivitas terletak pada perubahan aset neto yang dikelola oleh organisasi nirlaba.
Organisasi nirlaba tidak memiliki laporan perubahan ekuitas sebagaimana layaknya organisasi bisnis. Hal ini disebabkan organisasi nirlaba tidak dimiliki oleh entitas manapun. Ekuitas dalam organisasi nirlaba bisa dianalogikan dengan aset neto yang akan disajikan pada laporan aktivitas. Aset neto tersebut terdiri dari tiga jenis, sebagaimana dijelaskan berikut ini:
Aset neto tidak terikat adalah sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang. Adapun bila sumbangan tersebut terikat, itu berarti sumbangan tersebut dibatasi penggunaannya oleh penyumbang untuk tujuan tertentu. Pembatasan tersebut dapat bersifat permanen atau temporer.
Aset neto terikat temporer adalah sumber daya yang pembatasan penggunaannya dipertahankan sampai dengan periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu. Pembatasan penggunaan ini bisa ditetapkan oleh donatur maupun oleh organisasi nirlaba itu sendiri (misal: untuk melakukan ekspansi, atau untuk membeli aset tertentu).
Aset neto terikat permanen adalah sumber daya yang pembatasan penggunaannya dipertahankan secara permanen. Namun demikian, organisasi nirlaba diizinkan untuk menggunakan sebagian atau semua penghasilan atau manfaat ekonomi lainnya yang berasal dari sumber daya tersebut. Contoh aset jenis ini adalah dana abadi, warisan, maupun wakaf.
Meski PSAK 45 didedikasikan bagi organisasi nirlaba, namun standar ini juga dapat diterapkan oleh lembaga pemerintah, dan unit-unit sejenis lainnya. Namun perlu dicatat bahwa penerapan pada organisasi selain nirlaba tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.1 Jenis dan Komponen Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba
4.1.1. Laporan Posisi Keuangan / Neraca
Laporan ini bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai aset, kewajiban, dan aset bersih dan informasi mengenai hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu. Informasi ini dapat membantu para penyumbang, anggota organisasi, kreditur dan pihak-pihak lain untuk menilai:
kemampuan organisasi untuk memberikan jasa secara berkelanjutan, dan
likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, serta kebutuhan pendanaan eksternal.
Lebih lanjut, komponen dalam laporan posisi keuangan mencakup:
Aset
Kas dan setara kas;
Bila ada kas atau aset lain yang dibatasi penggunaanya oleh penyumbang, maka hal ini harus disajikan terpisah dari kas atau aset lain yang tidak terikat penggunaannya.
Piutang (misalnya: piutang pasien, pelajar, anggota, dan penerima jasa yang lain);
Persediaan;
Sewa, asuransi, dan jasa lainnya yang dibayar di muka;
Surat berharga/efek dan investasi jangka panjang;
Tanah, gedung, peralatan, serta aset tetap lainnya yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa, dan lain-lain.
Bila dilihat dari susunan tersebut, dapat dipahami bahwa penyajian aset pada laporan posisi keuangan suatu organisasi nirlaba juga diurutkan berdasarkan likuiditasnya – kemampuan suatu aset untuk dengan mudah dikonversi menjadi kas.
Liabilitas
Utang dagang;
Pendapatan diterima dimuka;
Utang jangka panjang, dan lain-lain
Dalam penyajiannya, liabilitas tetap diurutkan berasarkan masa jatuh temponya.
Aset Bersih
Aset bersih tidak terikat. Aset bersih jenis ini umumnya meliputi pendapatan dari jasa, penjualan barang, sumbangan, dan dividen atau hasil investasi, dikurangi beban untuk memperoleh pendapatan tersebut. Batasan terhadap penggunaan aset bersih tidak terikat dapat berasal dari sifat organisasi, lingkungan operasi, dan tujuan organisasi yang tercantum dalam akte pendirian, serta dari perjanjian kontraktual dengan pemasok, kreditur dan pihak lain yang berhubungan dengan organisasi.
Aset bersih terikat temporer. Pembatasan ini bisa berupa pembatasan waktu maupun penggunaan, ataupun keduanya. Contoh pembatasan temporer ini bisa berlaku terhadap (1) sumbangan berupa aktivitas operasi tertentu, (2) investasi untuk jangka waktu tertentu, (3) penggunaan selama periode tertentu dimasa depan, atau (4) pemerolehan aset tetap. Informasi mengenai jenis pembatasan ini dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aset bersih terikat temporer atau disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.
Aset bersih terikat permanen. Pembatasan ini bisa dilakukan terhadap (1) aset seperti tanah atau karya seni yang disumbangkan untuk tujuan tertentu, untuk dirawat dan tidak untuk dijual, atau (2) aset yang disumbangkan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen. Kedua jenis pembatasan ini dapat disajikan sebagai unsur terpisah dalam kelompok aset bersih yang penggunaannya dibatasi secara permanen atau disajikan dalam catatan atas laporan keuangan.
Aktiva yang dibatasi penggunaanya:
Dana abadi (endrowent funds) mencatat sumber daya yang jumlah pokoknya harus tetap dipertankan. Laba dari sumber daya ini biasanya tersedia untuk suatu tujuan yang di batasi / tujuan umum. Sumbangan dibatasi oleh periode waktu tertentu misalnya 5 atau 10 tahun. Setelah masa tersebut berakhir, pokok dana dapat digunakan oleh dewan pelaksanaan sesuai dengan perjanjian.
Dana yang dibatasi untuk penggunaan pelunasan aktiva tetap ( plant replacement and expansion restrited funds ) mencatat sumbangan yang di gunakan hanya untuk penambahan aktva tetap. Apabila dana umum telah menyejutui maka dana penggantian dan pengembangan fasilitas memindahkan sumber daya kedalam dana umum.
Dana yang dibatasi waktu ( time-restricted funds ) mencatat aktiva yang di terima atau yang telah di janjikan oleh pihak donor untuk penggunaan di masa depan.
4.1.2. Laporan Aktivitas
Tujuan utama laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aset bersih, hubungan antar transaksi, dan peristiwa lain, dan bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa. Perubahan aset bersih dalam laporan aktivitas biasanya melibatkan 4 jenis transaksi, yaitu (1) pendapatan, (2) beban, (3) gains and losses, dan (4) reklasifikasi aset bersih. Seluruh perubahan aset bersih ini nantinya akan tercermin pada nilai akhir aset bersih yang disajikan dalam laporan posisi keuangan.
Adapun informasi dalam laporan ini dapat membantu para stakeholders untuk:
mengevaluasi kinerja organisasi nirlaba dalam suatu periode,
menilai upaya, kemampuan, dan kesinambungan organisasi dan memberikan jasa, dan
Menilai pelaksanaan tanggung jawab dan kinerja manajer.
4.1.3. Laporan Arus Kas
Tujuan utama laporan arus kas adalah menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode. Adapun klasifikasi penerimaan dan pengeluaran kas pada laporan arus kas organisasi nirlaba, sama dengan yang ada pada organisasi bisnis, yaitu: arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. Metode penyusunan laporan arus kas pun bisa menggunakan metode langsung (direct method) maupun metode tidak langsung (indirect method)
PEMBAHASAN LANJUTAN
ENTITAS NIRLABA SWASTA ( Penyedia Layanan Kesehatan)
1. Penyediaan Layanan Kesehatan
Lingkungan layanan kesehatan saat ini sedang mengalami revolusi. Biaya teknologi baru juga mengharuskan penyediaan layanan kesehatan untuk mengevaluasi ulang misi mereka kepada msyarakat yang seharusnya dilayani.
Pedoman pelaporan akuntansi dan keuangan untuk rumah sakit adalah sama dengan yang digunakan oleh seluruh penyedia layanan kesehatan yang termasuk didalam ruang lingkup pedoman audit dan akuntansi AICPA untuk organisasi layanan kesehatan. Pedoman audit dan akuntansi berlaku untuk entitas layanan kesehatan berikut ini :
Kllinik, praktik kelompok medis, asosiasi praktik perorangan, praktik perseorangan, fasilitas layanan darurat, laboratorium, pusat pembedahan dan organisasi layanan ambulan lainnya.
Pemeliharaan kesehatan bagi para pensiunan.
Organisasi pemeliharaan kesehatan dan program layanan kesehatan yang dibayar dimuka lainnya.
Badan kesehatan yang memberikan layanan dirumah.
Rumah sakit.
Klinik bidan yang menyediakan layanan kesehatan tingkat trampil, menengah, dan kurang intensif.
Pusat rehabilitas narkoba dan alcohol serta panti rehabilitas lainnya.
Pedoman audit AICPA berfungsi sebagai sumber otoritas yang penting dalam memilih prosedur pelaporan akuntansi dan keuangan bagi penyedia layanan kesehatan.
2. Pelaporan Keuangan Untuk Entitas Nirlaba Swasta
Entitas nirlaba swasta harus melaporkan aktiva bersihnya sesuai dengan Financial Accounting Concepts Statement No.6 (FAC 6). FAC 6 menentukan 3 kelompok aktiva bersih ( aktiva – kewajiban ) yang terpisah sebagai berikut :
Aktiva bersih yang tidak dibatasi ( unrestricted net asset ). Kelompok aktiva bersih ini tidak dibatasi oleh donor. Aktiva bersih ini digunakan untuk operasi umum entitas. Aktiva bersih yang tidak dibatasi termasuk semua aktiva dan kewajiban yang tidak mempunyai batasan yang di terapkan pihak eksternal untuk penggunaannya.
Aktiva bersih yang dibatasi sementara waktu atau temporer ( temporarily restricted net assets ). Kelompok aktiva bersih ini melaporkan aktiva bersih yang mempunyai batasan waktu yang di tetapkan donor / batas tujuan, yang umumnya dirinci dalam perjanjian sumbangan antara donor dengan organisasi. Batas waktu artinya bahwa aktiva tersebut tidak tersedia untuk penggunaan sampai waktu tertentu berlalu. Dana abadi berjangka waktu yang mempunyai umur batas dimasukan dalam aktiva bersih dibatasi sementara waktu. Batasan tujuan artinya bahwa sumber daya hanya digunakan untuk tujuan khusus.
Aktiva bersih yang dibatasi secara permanen ( permanently restricted net asset ). Kelompok aktiva bersih ini termasuk sumbangan terikat secara permanen seperti dana abadi reguler yang jumlah pokoknya harus disimpan sampai jangka waktu tidak terbatas.
Sangat penting untuk mencatat secara benar dan melaporkan tiap kelompok aktiva bersih. Beberapa entitas nirlaba menggunakan struktur dana untuk dana tiap kelompok aktiva bersih untuk memerapkan disiplin akun yang terdapat dalam akuntansi dana. Entitas tersebut akan memiliki dana sepertina dana umum, dana tujuan khusus, dana bangunan, dana abadi, dan lain-lain. Entitas nirlaba lainnya hanya mempunyai satu pencatatan akuntansi untuk menunjukan jumalh dari tiap kelompok aktiva bersih.
Jika pengeluaran untuk program penelitian dilakukan dalam kelompok aktiva bersih yang tidak dibatasi, ayat jurnal reklasifikasi berikut ini ibuat dalam kelompok aktiva bersih yang di batasi, sementara waktu yang diguanakan untuk mencatat penyelesaian pembatasan penggunaan tertentu dan pengalihan sumber daya ke dalam kelompok aktiva bersih yang tidak dibatasi. Ingat bahwa ayat jurnal reklasifikasi bukan merupakan beban dari kelompok aktiva bersih yang dibatasi penggunaannya.
2.1. Standar FASB Yang Penting Untuk Entitas Nirlaba
FASB telah mengeluarkan 5 standar yang secara langsung berpengaruh terhadap entitas nirlaba swasta :
FASB 93 yang mengatur masalah depresiasi
FASB 116 yang mengatur masalah akuntansi untuk sumbangan
FASB 117 yang menentukan syarat penyajian keuangan
FASB 124 yang menentukan akuntansi untuk investasi
FASB 136 yang mengatur akuntansi yang untuk pengalihan aktiva pada organisasi nirlaba yang meningkatkan / mempertahankan sumbangan bagi pihak lain.
3. Struktur Dana Rumah Sakit
Kebanyakan rumah sakit telah menggunakan struktur akuntasi dana untuk keperlun akuntansi. Secara umum, aktifitas oprasi dilakukan dalam dana umum, dan sejumlah dana yang dibatasi digunakan untuk mencatat aktiva aktiva yang penggunaannya dibatasi oleh pihak donor. Penyajjian informasi laporan keuangan berdasarkan FASB 117 mewajibkan pembedaan antara aktiva bersih yang tidak dibatasi, dibatasi sementara waktu, dan dibatasi secara permanen. Pembahasan tentang pelaporan akuntansi dan keuangan untuk rumah sakit mengasumsikan bahwa aktiva yang tidak dibatasi dicatat dalam dana umum dan satu atau lebih dana terpisah digunakan untuk mencatat aktiva yang dibatasi sementara waktu dan secara permanen.
Aktiva yang dibatasi hingga suatu periode penggunaan atau yang harus digunakan untuk tujuan tertentu dicatat dalam dana yang dibatasi hingga pembatasan tersebut berakhir. Pada waktu pembatasan tersebut telah berakhir, aktiva direklasifikasikan dari data yang dibatasi kedalam dana umum, segala beban yang terjadi untuk memenuhi ketentuan pembatasan dilaporkan sebagai beban dalam dana umum
Kesimpulan
Organisasi nirlaba atau organisasi non profit adalah suatu organisasi yang bersasaran pokok untuk mendukung suatu isu atau perihal di dalam menarik publik untuk suatu tujuan yang tidak komersial, tanpa ada perhatian terhadap hal-hal yang bersifat mencari laba (moneter). organisasi nirlaba meliputi keagamaan, sekolah negeri, derma publik, rumah sakit dan klinik publik, organisasi politis, bantuan masyarakat dalam hal perundang-undangan, organisasi sukarelawan, serikat buruh.
Menurut PSAK No.45 bahwa organisasi nirlaba memperoleh sumber daya dari sumbangan para anggota dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut. (IAI, 2004: 45.1)